34 Calon Lolos Seleksi Penasihat KPK, Dari Akademisi hingga Hakim

Jakarta - Panitia seleksi (pansel) Penasihat KPK mengumumkan 34 nama yang lolos seleksi administrasi. Nama-nama tersebut diperoleh dari proses seleksi yang dilakukan sejak 11-26 Februari 2017.


"Yang masuk meja panitia itu semua 3.264. Tapi sesudah ditelilti betul ada 4 yang tidak melengkapi syarat. Dan ada 4 yang daftar 4 kali. Sesudah diseleksi lagi, kita menemukan 34 nama calon tersebut," ujar anggota Pansel Mahfud MD saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (6/3/2017).

Calon yang lolos seleksi bisa dapat mengikuti tahap selanjutnya. Adapun tahap kedua adalah tes kesehatan dan tes psikologis.

"Waktunya Sabtu (11/3/2017) tes kesehatan dan Minggu (12/3/2017) ada tes psikologis. Kami harapkan sudah ada di Jakarta untuk melajukan kegiatan di 11 dan 12 Maret," ujar anggota Pansel lainnya, Rhenald Kasali.

Pansel juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta memberikan masukan dalam proses ini. Masyarakat bisa mengirimkan masukan melalui email ke panitia.reksel@kpk.co.id dengan subjek 'Penasihat KPK Masa Bakti 2017-2021'.

"Bagi mansyarakat yang ingin menyampaikan tanggapan, kami harapkan dapat memberikan masukan mulai hari ini (6/3/2017) sampai Senin (13/3/2017)," tambah Rhenald.

Ketua pansel Imam Prasodjo mengatakan, nama-nama yang tidak lolos dinilai dari pengalamannya.

"Mayoritasnnya di pengalaman," ujar Imam.

Nama-nama yang lolos tahap kedua tersebut datang dari berbagai kalangan. Terdapat 11 orang berlatar belakangan sarjana hukum, 11 orang berlatar belakang managemen organisasi, 8 orang berlatar belakang ilmu keuangan, dan 4 orang berlatar belakang IT.

34 Nama itu di antaranya anggota Polda Sumut Vicky Montung, karyawan PT Garuda Indonesia Wahyu Sardjono, karyawan Sinar Mas Grup T Lesmana Wanandjaja hakim Pengadilan Hubungan Industrial Anak Agung Gede Rai Bayu, dosen Universitas Mercu Buana Antonius DR Manurung, pegawai Ombudsman Budi Santoso dan dari Kemensetneg Radiwan.

Post a Comment

0 Comments